Pengertian PT
Sebuah PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pemilik dan memiliki tanggung jawab terbatas atas hutang dan kewajiban perusahaan.
Syarat Pendirian PT
Untuk membentuk sebuah PT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Minimal dua orang pendiri perusahaan
- Modal dasar minimal sebesar Rp50 juta
- Memiliki nama perusahaan yang unik dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
- Menyiapkan akta pendirian perusahaan yang ditandatangani oleh notaris atau PPAT
- Memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan
Persyaratan Administratif
Berikut adalah persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah PT:
- Fotokopi KTP pendiri perusahaan
- Fotokopi NPWP pendiri perusahaan
- Fotokopi surat izin tempat usaha
- Surat persetujuan pemilik gedung atau lahan jika tempat usaha disewa
- Surat pernyataan tidak ada sengketa atas nama perusahaan
Pembuatan Akta Pendirian
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, selanjutnya adalah melakukan pembuatan akta pendirian perusahaan. Akta pendirian ini berisi tentang informasi mengenai nama perusahaan, modal dasar, jumlah saham, dan susunan pengurus perusahaan.
Pendaftaran PT
Setelah akta pendirian selesai dibuat, selanjutnya adalah melakukan pendaftaran PT di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam proses ini, akan dilakukan pengecekan dan verifikasi dokumen yang telah disediakan sebelumnya.
Pemilihan Bentuk PT
Ada beberapa bentuk PT yang bisa dipilih, yaitu:
- PT Terbuka (Tbk) – saham perusahaan dapat diperjualbelikan di pasar modal
- PT Tertutup (Tbk) – saham perusahaan tidak dapat diperjualbelikan di pasar modal
- PT Anak (PMA) – perusahaan dengan kepemilikan asing
- PT Persero – perusahaan yang memiliki kepemilikan oleh negara
Izin Usaha
Setiap usaha yang dijalankan oleh PT harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Izin ini dapat berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Izin Usaha Industri (IUI).
NPWP
Sebagai badan hukum, PT juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini diperlukan untuk melakukan transaksi perusahaan dan membayar pajak.
Akta Perubahan PT
Setelah PT terbentuk, ada kemungkinan terjadi perubahan dalam perusahaan seperti perubahan susunan direksi atau modal perusahaan. Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, dibuatlah akta perubahan PT yang harus didaftarkan kembali ke Kementerian Hukum dan HAM.
Kesimpulan
Mendirikan sebuah PT memang membutuhkan persiapan yang matang dan memenuhi syarat yang ditentukan. Namun, dengan memiliki sebuah PT, perusahaan dapat memiliki kekuatan hukum dan memudahkan dalam melakukan transaksi bisnis.