Apa Itu DPD?
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga negara yang bertugas sebagai wakil dari daerah dalam pembentukan undang-undang. Dalam hal ini, DPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Dasar Hukum DPD
Dasar hukum DPD tercantum dalam Pasal 22E sampai 22H UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menjelaskan mengenai pembentukan DPD, tugas dan wewenang, serta kewenangan DPD dalam hal pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan otonomi daerah.
Pembentukan DPD
Pembentukan DPD diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa DPD terdiri dari wakil-wakil daerah yang dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat daerah.
Tugas dan Wewenang DPD
Tugas dan wewenang DPD diatur dalam Pasal 22F dan 22G UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas dan wewenang DPD antara lain adalah:
- Menyatakan pendapat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
- Menyatakan pendapat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pembentukan, penggabungan, pemekaran, dan penghapusan daerah.
- Menyatakan pendapat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak daerah.
- Bertindak sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
- Mengajukan usulan pemberian hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Kewenangan DPD dalam Pengawasan Otonomi Daerah
Kewenangan DPD dalam hal pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan otonomi daerah diatur dalam Pasal 22H UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa DPD memiliki kewenangan untuk:
- Memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat dalam hal perluasan, penyempitan atau penghapusan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
- Mendesak pemerintah pusat untuk menjalankan kewajiban dalam mempercepat penyelesaian sengketa kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
- Memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat dalam hal pengambilan kebijakan yang memengaruhi stabilitas keuangan daerah.
- Mendesak pemerintah pusat untuk memberikan bantuan dalam penanganan keadaan darurat di daerah.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum DPD tercantum dalam Pasal 22E sampai 22H UUD 1945. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPD memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan otonomi daerah.