Pengertian Putusan Sela
Putusan sela merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam persidangan yang belum memutuskan perkara secara keseluruhan. Putusan sela biasanya dikeluarkan apabila terdapat hal yang perlu diputuskan terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara secara keseluruhan.
Fungsi Putusan Sela
Putusan sela memiliki beberapa fungsi antara lain:
- Sebagai sarana untuk mengatur tata cara persidangan yang lebih teratur dan efektif
- Sebagai sarana untuk menentukan hal-hal yang perlu diputuskan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan secara keseluruhan
- Sebagai sarana untuk menghindari terjadinya kebingungan dalam sidang
- Sebagai sarana untuk mempercepat proses persidangan
Proses Penerbitan Putusan Sela
Proses penerbitan putusan sela terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Persidangan dimulai dan hakim membuka sidang
- Pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan atau bukti-bukti yang dimilikinya
- Hakim memeriksa bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan
- Apabila ditemukan hal-hal yang perlu diputuskan terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara secara keseluruhan, hakim akan mengeluarkan putusan sela
- Keputusan sela tersebut dibacakan di persidangan dan diinformasikan kepada pihak-pihak yang terkait
Contoh Kasus Putusan Sela
Contoh kasus putusan sela adalah ketika terdakwa dalam sebuah perkara mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi yang tidak dapat hadir di persidangan. Dalam hal ini, hakim perlu memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak. Sebelum memutuskan perkara secara keseluruhan, hakim akan mengeluarkan putusan sela terlebih dahulu apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak.