Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi kepada narapidana yang telah dihukum oleh pengadilan. Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi adalah pengampunan kepada narapidana yang telah dihukum dan mendapatkan pengurangan atau pembebasan dari sisa pidana yang harus dijalaninya. Sedangkan rehabilitasi adalah upaya untuk mengembalikan seseorang menjadi warga negara yang baik setelah menjalani pidana.
Grasi Atas Pertimbangan Kemanusiaan
Presiden memberikan grasi kepada narapidana atas pertimbangan kemanusiaan. Artinya, Presiden mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia, kehamilan, serta kepentingan keluarga narapidana. Grasi juga diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana cukup lama dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.
Grasi Atas Pertimbangan Pembangunan Nasional
Presiden juga dapat memberikan grasi kepada narapidana atas pertimbangan pembangunan nasional. Artinya, Presiden mempertimbangkan pentingnya peran narapidana dalam pembangunan nasional. Grasi diberikan kepada narapidana yang memiliki keahlian, keahlian, dan keterampilan yang dapat membantu pembangunan nasional.
Rehabilitasi Narapidana
Presiden juga dapat memberikan rehabilitasi kepada narapidana. Rehabilitasi dilakukan untuk membantu narapidana menjadi warga negara yang baik setelah menjalani pidana. Rehabilitasi dilakukan melalui pendidikan, pelatihan kerja, konseling, dan pelayanan kesehatan.
Peran Masyarakat Dalam Rehabilitasi Narapidana
Rehabilitasi narapidana tidak hanya tanggung jawab Presiden atau pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu rehabilitasi narapidana. Masyarakat dapat memberikan kesempatan kerja kepada narapidana yang telah direhabilitasi atau memberikan dukungan moral kepada mereka.
Manfaat Grasi Dan Rehabilitasi
Memberikan grasi dan rehabilitasi kepada narapidana memiliki manfaat yang besar. Pertama, narapidana dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi masyarakat setelah menjalani pidana. Kedua, grasi dan rehabilitasi dapat membantu mengurangi beban tahanan di dalam lapas. Ketiga, memberikan grasi dan rehabilitasi dapat memperlihatkan suatu sikap yang manusiawi dan melindungi hak asasi manusia.