Pengertian
Pp No 21 Tahun 2013 adalah sebuah peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2013. Peraturan tersebut berisi tentang kebijakan dan prosedur dalam pengelolaan dan pendanaan kegiatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintahan.
Tujuan
Tujuan dari Pp No 21 Tahun 2013 adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintahan. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan arahan dalam hal pengembangan sistem informasi dan manajemen risiko keamanan informasi.
Isi
Peraturan ini terdiri dari beberapa bab dengan rincian sebagai berikut:
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Bab III: Pendanaan Kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Bab IV: Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Bab V: Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Bab VI: Penutup
Penerapan
Pp No 21 Tahun 2013 berlaku untuk seluruh lembaga pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap lembaga pemerintahan harus mematuhi peraturan ini dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kerjanya.
Sanksi Pelanggaran
Bagi lembaga pemerintahan yang melanggar Pp No 21 Tahun 2013 dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pengurangan anggaran, atau bahkan pembekuan kegiatan teknologi informasi dan komunikasi.
Kesimpulan
Pp No 21 Tahun 2013 merupakan sebuah peraturan penting dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintahan di Indonesia. Setiap lembaga pemerintahan harus mematuhi peraturan ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta untuk memberikan keamanan informasi yang lebih baik.