Apa Itu Ujian PPAT?
PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT bertugas membuat akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan akta lainnya yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Seseorang dapat menjadi PPAT dengan mengikuti ujian yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Persyaratan untuk Mengikuti Ujian PPAT
Untuk bisa mengikuti ujian PPAT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga negara Indonesia dan berusia minimal 25 tahun
- Memiliki ijazah Sarjana Hukum atau Sarjana Teknik Sipil
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Memiliki sertifikat pendidikan PPAT dari Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh BPN
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam bidang pembuatan akta tanah atau perumahan
Cara Mendaftar Ujian PPAT
Bagi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian PPAT, dapat mendaftar dengan cara sebagai berikut:
- Mengunduh formulir pendaftaran dari website BPN atau mengambil langsung di kantor BPN terdekat
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
- Melampirkan fotokopi ijazah dan sertifikat pendidikan PPAT
- Melampirkan surat pengalaman kerja dari tempat kerja sebelumnya
- Membayar biaya pendaftaran
Jadwal dan Lokasi Ujian PPAT
Setelah pendaftaran selesai, peserta akan diberikan jadwal dan lokasi ujian oleh BPN. Ujian PPAT dilakukan di seluruh Indonesia pada tanggal dan waktu yang sama. Jadwal dan lokasi ujian dapat dilihat di website BPN atau dapat ditanyakan langsung ke kantor BPN terdekat.
Macam-Macam Ujian PPAT
Terdapat tiga macam ujian PPAT yang dapat diikuti oleh peserta:
- Ujian Teori: Peserta diuji mengenai aspek hukum dan teknis dalam pembuatan akta tanah
- Ujian Praktik: Peserta diuji dalam membuat akta tanah secara langsung
- Ujian Khusus: Peserta yang sudah memiliki sertifikat PPAT atau pernah mengikuti ujian PPAT di masa lalu dapat mengikuti ujian khusus untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat
Hasil Ujian PPAT dan Sertifikat PPAT
Hasil ujian PPAT akan diumumkan oleh BPN sekitar 2-4 minggu setelah ujian selesai dilaksanakan. Peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat PPAT. Sertifikat PPAT berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengikuti ujian khusus.
Kesimpulan
Untuk menjadi PPAT, seseorang harus mengikuti ujian PPAT yang diadakan oleh BPN. Persyaratan untuk mengikuti ujian PPAT adalah warga negara Indonesia dan berusia minimal 25 tahun, memiliki ijazah Sarjana Hukum atau Sarjana Teknik Sipil, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki sertifikat pendidikan PPAT dari Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh BPN, dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam bidang pembuatan akta tanah atau perumahan. Cara mendaftar ujian PPAT adalah mengunduh formulir pendaftaran dari website BPN atau mengambil langsung di kantor BPN terdekat, mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, melampirkan fotokopi ijazah dan sertifikat pendidikan PPAT, melampirkan surat pengalaman kerja dari tempat kerja sebelumnya, dan membayar biaya pendaftaran. Peserta yang lulus ujian PPAT akan diberikan sertifikat PPAT yang berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengikuti ujian khusus.