Pengertian Ormas Asing
Ormas asing atau organisasi masyarakat asing adalah organisasi yang berasal dari luar negeri dan beroperasi di Indonesia. Ormas asing biasanya memiliki tujuan untuk memperjuangkan kepentingan negaranya di Indonesia, atau untuk mewujudkan tujuan-tujuan sosial, budaya, atau agama tertentu.
Jumlah Ormas Asing di Indonesia
Jumlah ormas asing di Indonesia sangat bervariasi. Menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada tahun 2020 terdapat 169 ormas asing yang terdaftar di Indonesia. Namun, banyak juga ormas asing yang tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Regulasi Ormas Asing di Indonesia
Regulasi mengenai ormas asing di Indonesia diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU ini membatasi kegiatan ormas asing di Indonesia, seperti larangan untuk terlibat dalam politik, keamanan, dan pertahanan negara Indonesia. Ormas asing juga harus memiliki izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat beroperasi di Indonesia.
Tujuan Ormas Asing di Indonesia
Tujuan ormas asing di Indonesia bervariasi, tergantung dari jenis ormas asing tersebut. Beberapa ormas asing memiliki tujuan untuk memperjuangkan kepentingan negaranya di Indonesia, seperti ormas asing yang berhubungan dengan politik atau keamanan. Sementara itu, ada juga ormas asing yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kepentingan sosial, seperti ormas asing yang bergerak dalam bidang kemanusiaan atau lingkungan.
Contoh Ormas Asing di Indonesia
Berikut adalah beberapa contoh ormas asing yang beroperasi di Indonesia:
- Islamic Defenders Front (FPI)
- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
- International Union for Muslim Scholars (IUMS)
- World Wildlife Fund (WWF)
- Greenpeace Indonesia
Dampak Ormas Asing di Indonesia
Ormas asing di Indonesia memiliki dampak yang beragam. Beberapa ormas asing dapat memberikan dampak positif, seperti membantu masyarakat dalam bidang sosial atau lingkungan. Namun, banyak juga ormas asing yang memberikan dampak negatif, seperti memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia atau melakukan tindakan kekerasan dan anarkis.
Pengawasan Ormas Asing di Indonesia
Pengawasan terhadap ormas asing di Indonesia dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Pemerintah dapat melakukan pembubaran terhadap ormas asing yang melanggar regulasi atau meresahkan masyarakat. Lembaga masyarakat juga dapat berperan dalam pengawasan terhadap ormas asing, dengan melaporkan kegiatan yang meresahkan atau melanggar regulasi.