Pengantar
Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan Peradi merupakan organisasi profesi yang mewadahi para advokat di Indonesia. Peradi merupakan badan hukum yang berdiri sejak tahun 1969 dan memiliki tugas dan fungsi untuk mengatur dan menata kehidupan profesi advokat di Indonesia.
Peradi sebagai organisasi profesi advokat di Indonesia memiliki logo yang khas dan memiliki makna tersendiri. Logo Peradi memiliki nilai filosofis yang tinggi dan memiliki sejarah yang panjang.
Sejarah Logo Peradi
Logo Peradi pada awalnya adalah sebuah lambang yang digunakan oleh Persatuan Advokat Indonesia (PAI) yang merupakan organisasi pendahulu Peradi. Lambang tersebut berbentuk perisai dengan gambar pedang, daun, dan bintang. Perisai melambangkan perlindungan, pedang melambangkan keadilan, daun melambangkan kebijaksanaan, dan bintang melambangkan kebenaran.
Pada tahun 1969, Persatuan Advokat Indonesia berganti nama menjadi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi. Dalam rangka perubahan tersebut, Peradi kemudian membuat sebuah logo baru sebagai identitasnya. Logo baru tersebut masih mempertahankan lambang yang digunakan oleh PAI, namun dengan pengembangan dan perubahan bentuk yang lebih modern.
Makna Logo Peradi
Logo Peradi memiliki makna yang sangat dalam. Logo tersebut mengandung nilai filosofis dan simbolis yang tinggi yang mencerminkan visi dan misi organisasi Peradi.
Perisai pada logo Peradi melambangkan perlindungan terhadap klien dan penegakan keadilan. Pedang melambangkan kekuatan dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh advokat. Daun melambangkan kebijaksanaan yang diperlukan dalam berkerja sebagai advokat. Bintang melambangkan kebenaran yang harus dijaga dan dipertahankan oleh advokat.
Logo Peradi juga memiliki warna yang khas yaitu warna biru dan putih. Warna biru melambangkan kekuatan, keberanian, dan keberhasilan. Sedangkan warna putih melambangkan kesucian, kejujuran, dan kebenaran.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, logo Peradi memiliki makna dan sejarah yang sangat penting bagi perkembangan organisasi Peradi dan juga sebagai identitas profesi advokat di Indonesia. Logo tersebut mencerminkan nilai-nilai yang harus dimiliki oleh seorang advokat seperti keadilan, kebijaksanaan, kebenaran, dan perlindungan terhadap klien. Dengan demikian, logo Peradi tidak hanya sekedar gambar, tetapi memiliki nilai filosofis dan simbolis yang sangat tinggi.