Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang terdaftar. NPWP dibutuhkan untuk melakukan aktivitas perpajakan di Indonesia, seperti membayar pajak dan mengurus berbagai administrasi perpajakan lainnya.
Apa itu Portal E-Filing?
Portal E-Filing adalah situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan) dan pengurusan administrasi perpajakan lainnya secara online. Melalui portal ini, Wajib Pajak bisa melakukan aktivitas perpajakan dengan lebih mudah dan efektif.
Cara Login ke Portal E-Filing dengan NPWP
Berikut adalah panduan login ke portal E-Filing dengan NPWP:
1. Buka Situs Resmi Portal E-Filing
Pertama, kunjungi situs resmi Portal E-Filing melalui tautan https://www.pajak.go.id/efiling. Pastikan koneksi internet stabil dan tidak terputus saat membuka situs ini untuk menghindari kesalahan saat login.
2. Masukkan NPWP dan Password
Setelah membuka situs resmi Portal E-Filing, masukkan NPWP dan password pada kolom yang tersedia pada halaman login. Pastikan NPWP dan password yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
3. Masuk ke Halaman Dashboard
Jika NPWP dan password yang dimasukkan sudah benar, maka Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman dashboard Portal E-Filing. Pada halaman ini, Wajib Pajak bisa melakukan berbagai aktivitas perpajakan, seperti mengajukan SPT dan mengurus administrasi perpajakan lainnya.
Kesimpulan
Login NPWP ke Portal E-Filing sangatlah mudah dan bisa dilakukan oleh semua Wajib Pajak yang terdaftar. Dengan login ke portal ini, Wajib Pajak bisa mempercepat aktivitas perpajakan dan menghindari berbagai kesalahan serta kendala yang mungkin terjadi saat melakukan administrasi perpajakan secara manual.