Pengertian UU
Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan tertinggi di negara Indonesia. UU dibuat oleh Lembaga Negara yang ditetapkan dalam UUD 1945. UU berisi kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang kehidupan masyarakat, tata negara, dan politik di Indonesia.
Lembaga Negara yang Berwenang Membuat UU
Ada tiga lembaga negara yang berwenang membuat UU di Indonesia, yaitu:
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- Pemerintah
- DPR dan Pemerintah bersama-sama
DPR memiliki hak inisiatif untuk membuat UU. Artinya, DPR dapat mengajukan rancangan UU kepada Pemerintah. Setelah itu, Pemerintah membahas dan menetapkan UU tersebut.
Selain itu, Pemerintah juga memiliki hak inisiatif untuk membuat UU. Pemerintah dapat mengajukan rancangan UU kepada DPR. Setelah itu, DPR membahas dan menetapkan UU tersebut.
Terakhir, DPR dan Pemerintah dapat membuat UU bersama-sama melalui mekanisme pengesahan. DPR dan Pemerintah membahas bersama rancangan UU tersebut hingga disepakati. Setelah itu, UU tersebut disahkan oleh DPR.
Tata Cara Pembuatan UU
Tata cara pembuatan UU diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berikut adalah tahapan-tahapan pembuatan UU:
- Inisiatif pembuatan UU oleh DPR atau Pemerintah
- Pembahasan dan pengesahan UU di DPR
- Pengesahan UU oleh Presiden
- Pengundangan UU
- Penyusunan peraturan pelaksana UU
Setelah UU disahkan, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengundangkan UU tersebut. Pengundangan UU dilakukan dalam Lembaran Negara sebagai media publikasi. Selanjutnya, pemerintah menyusun peraturan pelaksana UU yang berisi petunjuk teknis dan tata cara pelaksanaan UU tersebut.
Penutup
Demikianlah pembahasan mengenai lembaga negara yang berwenang membuat UU. DPR, Pemerintah, dan DPR serta Pemerintah bersama-sama dapat membuat UU. Setiap tahapan pembuatan UU diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.