Jakarta – Lambang Direktorat Jenderal Pajak telah menjadi simbol dari institusi pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemungutan pajak di Indonesia. Sebagai salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemungutan pajak untuk membiayai program-program pemerintah.
Arti Lambang Direktorat Jenderal Pajak
Lambang Direktorat Jenderal Pajak memiliki arti dan filosofi yang kuat. Lambang ini terdiri dari gambar peta Indonesia, bintang, burung Garuda, dan dua helai daun. Peta Indonesia menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemungutan pajak di seluruh wilayah Indonesia. Bintang melambangkan keberhasilan dan prestasi. Burung Garuda adalah simbol kekuatan dan kebesaran Indonesia. Sedangkan, dua helai daun melambangkan kesuburan dan kelestarian lingkungan alam Indonesia.
Secara keseluruhan, lambang Direktorat Jenderal Pajak menggambarkan bahwa institusi ini memiliki tugas yang penting untuk menjaga keuangan negara dan memastikan bahwa setiap warga negara membayar pajak yang sesuai dengan hukum dan regulasi.
Sejarah Lambang Direktorat Jenderal Pajak
Lambang Direktorat Jenderal Pajak pertama kali digunakan pada tahun 1968. Lambang ini dirancang oleh seorang seniman bernama Soedarso. Pada saat itu, lambang ini terdiri dari gambar peta Indonesia, bintang, dan burung Garuda. Selanjutnya, pada tahun 2002, dua helai daun ditambahkan ke dalam lambang ini untuk melambangkan kesuburan dan kelestarian lingkungan alam.
Dalam perjalanan sejarahnya, lambang Direktorat Jenderal Pajak juga mengalami beberapa perubahan. Pada tahun 1983, lambang ini mengalami penyesuaian warna. Warna kuning pada burung Garuda diganti dengan warna merah. Selanjutnya, pada tahun 2002, lambang ini mengalami penyesuaian bentuk. Peta Indonesia di dalam lambang ini diganti dengan peta Indonesia yang lebih modern dan detail.
Fungsi Lambang Direktorat Jenderal Pajak
Lambang Direktorat Jenderal Pajak memiliki beberapa fungsi penting dalam institusi ini. Pertama, lambang ini digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan Direktorat Jenderal Pajak dari institusi pemerintah lainnya. Kedua, lambang ini juga digunakan sebagai simbol dari tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak dalam pengelolaan dan pemungutan pajak di Indonesia.
Terakhir, lambang ini juga digunakan sebagai sarana untuk mempromosikan institusi Direktorat Jenderal Pajak ke masyarakat luas. Dengan menggunakan lambang ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat menunjukkan bahwa institusi ini memiliki tugas yang penting dan strategis dalam membiayai program-program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kesimpulan
Lambang Direktorat Jenderal Pajak memiliki arti dan filosofi yang kuat. Lambang ini terdiri dari gambar peta Indonesia, bintang, burung Garuda, dan dua helai daun. Peta Indonesia menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemungutan pajak di seluruh wilayah Indonesia. Bintang melambangkan keberhasilan dan prestasi. Burung Garuda adalah simbol kekuatan dan kebesaran Indonesia. Sedangkan, dua helai daun melambangkan kesuburan dan kelestarian lingkungan alam Indonesia.