Apa itu Kementerian Lingkungan Hidup?
Kementerian Lingkungan Hidup adalah sebuah kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengelola kebijakan terkait lingkungan hidup. Kementerian ini didirikan pada tahun 1973 dengan nama Departemen Pekerjaan Umum, Tenaga Listrik, dan Kehutanan. Selanjutnya, pada tahun 1983, nama departemen ini diubah menjadi Departemen Lingkungan Hidup. Dan pada tahun 2009, namanya diubah kembali menjadi Kementerian Lingkungan Hidup.
Apa saja wewenang Kementerian Lingkungan Hidup?
Kementerian Lingkungan Hidup memiliki beberapa wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa wewenang tersebut antara lain:
- Mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
- Mengembangkan dan memantau pelaksanaan strategi nasional dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Memberikan izin, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup.
- Melakukan kerjasama internasional di bidang lingkungan hidup.
Bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup menjalankan tugasnya?
Untuk menjalankan tugasnya, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki beberapa unit kerja. Beberapa unit kerja tersebut antara lain:
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Lahan
- Direktorat Jenderal Perubahan Iklim, Kebencanaan, dan Kehutanan Sosial
- Direktorat Jenderal Perencanaan, Keuangan, dan Risiko
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Lingkungan Hidup juga bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga lembaga internasional. Kementerian ini juga melakukan kampanye dan sosialisasi terkait pentingnya menjaga lingkungan hidup dan melakukan aksi nyata dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Kesimpulan
Kementerian Lingkungan Hidup merupakan kementerian yang memiliki tugas dan wewenang dalam mengelola kebijakan terkait lingkungan hidup di Indonesia. Beberapa wewenang yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup adalah mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengelolaan lingkungan hidup, memberikan izin, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup. Untuk menjalankan tugasnya, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan berbagai pihak dan melakukan kampanye dan sosialisasi terkait pentingnya menjaga lingkungan hidup dan melakukan aksi nyata dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.