Pendahuluan
Hakim adalah pejabat publik yang memiliki wewenang untuk memutuskan suatu perkara dalam suatu persidangan. Kekuasaan hakim dalam mengambil keputusan sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Di Indonesia, kekuasaan hakim dalam menjalankan tugasnya diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Pasal-pasal tertentu.
UU Hakim
UU Hakim adalah undang-undang yang mengatur tentang hakim dan kekuasaannya dalam menjalankan tugasnya. UU Hakim ini dikeluarkan pada tahun 2004 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Salah satu pasal yang mengatur kekuasaan hakim adalah Pasal 23 ayat (1).
Pasal 23 Ayat (1)
Pasal 23 ayat (1) UU Hakim menyatakan bahwa “Hakim dalam memutus suatu perkara berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tidak terikat oleh putusan atau pendapat yang pernah diambil oleh hakim lain sebelumnya”. Dalam hal ini, hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku tanpa terikat oleh putusan atau pendapat hakim lain sebelumnya.
Pasal 24 Ayat (1)
Selain Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) UU Hakim juga mengatur tentang kekuasaan hakim. Pasal ini menyatakan bahwa “Hakim dalam memutus suatu perkara berdasarkan pertimbangan keadilan, kepatutan dan kesopanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini, hakim harus mempertimbangkan aspek keadilan, kepatutan, dan kesopanan dalam memutuskan suatu perkara.
Pasal 27 Ayat (1)
Selain Pasal 23 dan Pasal 24, Pasal 27 ayat (1) UU Hakim juga mengatur tentang kekuasaan hakim. Pasal ini menyatakan bahwa “Hakim dalam memutus suatu perkara harus bersikap jujur, adil, dan tidak memihak kepada siapapun”. Dalam hal ini, hakim harus bersikap jujur dan adil dalam memutuskan suatu perkara tanpa memihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
Pasal 28 Ayat (1)
Terakhir, Pasal 28 ayat (1) UU Hakim juga mengatur tentang kekuasaan hakim. Pasal ini menyatakan bahwa “Hakim dalam menjalankan tugasnya harus bebas dari pengaruh dan tekanan dari pihak manapun”. Dalam hal ini, hakim harus bebas dari pengaruh dan tekanan dari pihak manapun dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim.
Kesimpulan
Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kekuasaan yang diatur dalam Undang-Undang dan Pasal-pasal tertentu. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kebebasan hakim untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, mempertimbangkan aspek keadilan, kepatutan, dan kesopanan, bersikap jujur dan adil dalam memutuskan suatu perkara, serta bebas dari pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.