Ius Soli Terbatas Adalah

Ius Soli Terbatas AdalahSource: bing.com

Pendahuluan

Ius soli terbatas adalah sebuah istilah dalam hukum kewarganegaraan yang mengacu pada hak kewarganegaraan yang diperoleh dengan lahir di suatu negara tertentu, namun dengan beberapa pembatasan tertentu. Istilah ini menjadi topik diskusi dan perdebatan di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

PendahuluanSource: bing.com

Sejarah Ius Soli Terbatas di Indonesia

Di Indonesia, ius soli terbatas pertama kali diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Undang-undang tersebut memberikan hak kewarganegaraan kepada anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang bukan warga negara Indonesia, namun hanya berlaku bagi orang tua yang telah tinggal di Indonesia selama minimal lima tahun.

Sejarah Ius Soli Terbatas Di IndonesiaSource: bing.com

Perdebatan tentang Ius Soli Terbatas di Indonesia

Sejak diberlakukan, ius soli terbatas di Indonesia telah menuai pro dan kontra. Di satu sisi, aturan ini dianggap sebagai bentuk pengakuan hak asasi manusia untuk memperoleh kewarganegaraan. Namun, di sisi lain, aturan ini dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Perdebatan Tentang Ius Soli Terbatas Di IndonesiaSource: bing.com

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa ius soli terbatas masih berlaku di Indonesia. Putusan ini diambil setelah adanya permohonan uji materi terhadap Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembatasan hak kewarganegaraan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Keputusan Mahkamah KonstitusiSource: bing.com

Kesimpulan

Dengan adanya ius soli terbatas, sistem kewarganegaraan di Indonesia masih mempertimbangkan faktor lain selain tempat kelahiran. Namun, perdebatan tentang aturan ini masih berlanjut dan perlu direspon dengan bijaksana oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia.

KesimpulanSource: bing.com