Pendahuluan
Ius soli terbatas adalah sebuah istilah dalam hukum kewarganegaraan yang mengacu pada hak kewarganegaraan yang diperoleh dengan lahir di suatu negara tertentu, namun dengan beberapa pembatasan tertentu. Istilah ini menjadi topik diskusi dan perdebatan di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Sejarah Ius Soli Terbatas di Indonesia
Di Indonesia, ius soli terbatas pertama kali diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Undang-undang tersebut memberikan hak kewarganegaraan kepada anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang bukan warga negara Indonesia, namun hanya berlaku bagi orang tua yang telah tinggal di Indonesia selama minimal lima tahun.
Perdebatan tentang Ius Soli Terbatas di Indonesia
Sejak diberlakukan, ius soli terbatas di Indonesia telah menuai pro dan kontra. Di satu sisi, aturan ini dianggap sebagai bentuk pengakuan hak asasi manusia untuk memperoleh kewarganegaraan. Namun, di sisi lain, aturan ini dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional dan kedaulatan negara.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa ius soli terbatas masih berlaku di Indonesia. Putusan ini diambil setelah adanya permohonan uji materi terhadap Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembatasan hak kewarganegaraan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.
Kesimpulan
Dengan adanya ius soli terbatas, sistem kewarganegaraan di Indonesia masih mempertimbangkan faktor lain selain tempat kelahiran. Namun, perdebatan tentang aturan ini masih berlanjut dan perlu direspon dengan bijaksana oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia.