Ius Sanguinis Adalah: Kewarganegaraan Berdasarkan Garis Darah

Garis DarahSource: bing.com

Pengertian Ius Sanguinis

Ius sanguinis adalah prinsip kewarganegaraan yang diterapkan di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia. Prinsip ini berarti bahwa seseorang dianggap sebagai warga negara suatu negara karena keturunan dari orangtua atau kakek-nenek yang merupakan warga negara dari negara tersebut.

Prinsip ius sanguinis ini berbeda dengan prinsip ius soli yang berarti bahwa seseorang dianggap sebagai warga negara suatu negara karena tempat lahirnya di negara tersebut.

Ciri-ciri Ius Sanguinis

Ciri-Ciri Ius SanguinisSource: bing.com

Beberapa ciri-ciri ius sanguinis adalah sebagai berikut:

  1. Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan garis keturunan dari orangtua atau kakek-nenek yang merupakan warga negara.
  2. Seseorang yang lahir di luar negeri tetapi memiliki orangtua atau kakek-nenek yang merupakan warga negara suatu negara, dapat memiliki kewarganegaraan dari negara tersebut.
  3. Kewarganegaraan dapat diperoleh melalui proses naturalisasi atau pernikahan dengan warga negara suatu negara.

Kelebihan dan Kekurangan Ius Sanguinis

Kelebihan Dan Kekurangan Ius SanguinisSource: bing.com

Penerapan prinsip ius sanguinis memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut:

Kelebihan Ius Sanguinis

  1. Meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
  2. Memudahkan pengaturan dan pemantauan jumlah penduduk suatu negara.
  3. Memperkuat hubungan keluarga dan budaya dengan negara asal keturunan.

Kekurangan Ius Sanguinis

  1. Menimbulkan kesulitan bagi orang yang tidak memiliki keturunan di negara tersebut.
  2. Membuat orang yang lahir di luar negeri tetapi memiliki orangtua atau kakek-nenek yang merupakan warga negara suatu negara, memiliki kewarganegaraan ganda.
  3. Meningkatkan risiko konflik dengan negara lain karena adanya klaim terhadap warga negara keturunan.

Penerapan Ius Sanguinis di Indonesia

Penerapan Ius Sanguinis Di IndonesiaSource: bing.com

Di Indonesia, prinsip ius sanguinis diterapkan dalam undang-undang kewarganegaraan yang berlaku saat ini. Menurut undang-undang tersebut, seorang anak yang lahir dari orangtua yang sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia, akan diakui sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu, seseorang yang memiliki kakek-nenek yang pernah menjadi warga negara Indonesia, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi.

Kesimpulan

Prinsip ius sanguinis merupakan salah satu prinsip kewarganegaraan yang diterapkan di beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia. Prinsip ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan dari orangtua atau kakek-nenek yang merupakan warga negara suatu negara.

Ius sanguinis memiliki kelebihan dan kekurangan, namun penerapannya di Indonesia telah diatur dalam undang-undang kewarganegaraan yang berlaku saat ini.