Hak Dan Kewajiban Di Jalan Umum

Setiap orang yang berada di jalan umum harus memahami hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban di jalan umum merupakan bagian penting dari keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Hak Di Jalan Umum

Setiap orang yang berada di jalan umum memiliki hak yang harus dihormati oleh semua pihak, yaitu:

1. Hak untuk berjalan kaki atau berlari di trotoar atau bagian jalan khusus pejalan kaki.

2. Hak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti memiliki SIM dan STNK.

3. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kecelakaan lalu lintas. Setiap kendaraan harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan, seperti helm, sabuk pengaman, dan lampu.

4. Hak untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan di tempat kejadian jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

5. Hak untuk mendapatkan informasi dan petunjuk arah yang jelas dan mudah dipahami.

6. Hak untuk menggunakan fasilitas umum yang tersedia di jalan raya, seperti perhentian bus, halte, dan trotoar.

7. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kejahatan di jalan raya.

Kewajiban Di Jalan Umum

Setiap orang yang berada di jalan umum juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Kewajiban untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Setiap pengendara harus memahami dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, dan marka jalan.

2. Kewajiban untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar jalan raya. Setiap pengendara harus selalu berhati-hati dan menghindari tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

3. Kewajiban untuk menjaga kebersihan jalan raya. Setiap pengendara harus membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuat tumpukan sampah di sekitar jalan raya.

4. Kewajiban untuk memprioritaskan pejalan kaki dan pengguna jalan yang lain. Setiap pengendara harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan kendaraan yang lebih kecil di jalan raya.

5. Kewajiban untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Kewajiban untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan laik jalan. Setiap pengendara harus memeriksa kendaraannya secara berkala dan memperbaiki kerusakan yang ada.

7. Kewajiban untuk membantu orang yang membutuhkan. Setiap pengendara harus membantu orang yang membutuhkan pertolongan di sekitar jalan raya.

Conclusion

Hak dan kewajiban di jalan umum harus dipahami oleh setiap pengendara dan pejalan kaki. Dengan mematuhi hak dan kewajiban tersebut, kita dapat menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Oleh karena itu, mari kita saling menghormati hak dan memenuhi kewajiban kita di jalan umum.

TrotoarSource: bing.com
Perlengkapan KeselamatanSource: bing.com
Rambu Lalu LintasSource: bing.com