Pengertian Grasi
Grasi adalah pengampunan dari hukuman pidana yang diberikan oleh kepala negara atau penguasa tertinggi di negara tersebut. Grasi biasanya diberikan kepada seorang terdakwa yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, namun kemudian dianggap layak mendapatkan pengampunan atas hukuman tersebut.
Sejarah Grasi di Indonesia
Grasi di Indonesia sudah ada sejak masa kolonial Belanda. Pada waktu itu, grasi diberikan oleh Gubernur Jenderal sebagai raja di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, grasi menjadi kewenangan presiden. Sejak kemerdekaan Indonesia, grasi telah diberikan beberapa kali oleh presiden kepada terpidana yang dianggap pantas mendapatkan pengampunan.
Proses Pengajuan Grasi
Proses pengajuan grasi dimulai dengan permohonan dari terpidana atau keluarganya. Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan rekomendasi kepada presiden mengenai pengajuan grasi tersebut. Presiden kemudian akan memutuskan apakah grasi akan diberikan atau tidak.
Jenis-jenis Grasi
Ada beberapa jenis grasi yang dapat diberikan oleh presiden, yaitu grasi sebagian atau penuh. Grasi sebagian berarti terpidana diampuni sebagian dari hukuman yang telah diberikan, sementara grasi penuh berarti terpidana diampuni seluruhnya dan bebas dari hukuman yang telah dikenakan.
Contoh Kasus Grasi
Salah satu contoh kasus grasi yang cukup dikenal di Indonesia adalah kasus Baiq Nuril. Baiq Nuril adalah seorang guru di Lombok yang diadukan ke polisi oleh bekas kepala sekolahnya karena merekam percakapan yang mengandung pelecehan seksual darinya. Baiq Nuril kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda dan penjara. Namun, kemudian terdapat kampanye online yang menuntut agar Baiq Nuril diampuni melalui grasi. Akhirnya pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Baiq Nuril dan menghapus hukuman yang telah dikenakan terhadapnya.
Kritik Terhadap Grasi
Meskipun grasi dianggap sebagai bentuk kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana, namun terdapat kritik terhadap penggunaannya. Beberapa kritik dilontarkan oleh masyarakat dan organisasi hak asasi manusia bahwa pemberian grasi dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik dan tidak adil bagi masyarakat yang tidak memiliki akses atau pengaruh pada penguasa.
Kesimpulan
Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara atau penguasa tertinggi di negara tersebut. Di Indonesia, grasi sudah ada sejak masa kolonial Belanda dan menjadi kewenangan presiden setelah Indonesia merdeka. Proses pengajuan grasi dimulai dari permohonan terpidana atau keluarganya yang kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan setelah itu presiden memutuskan apakah grasi akan diberikan atau tidak. Ada dua jenis grasi yang dapat diberikan, yaitu grasi sebagian dan grasi penuh. Meskipun dianggap sebagai bentuk kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana, terdapat kritik terhadap penggunaannya karena dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik dan tidak adil bagi masyarakat yang tidak memiliki akses atau pengaruh pada penguasa.