Form KTP: Cara Mengurus dan Syarat-syaratnya

Apa itu Form KTP?

Form KTP adalah formulir yang harus diisi oleh warga negara Indonesia yang ingin membuat atau mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Formulir ini berisi informasi pribadi dari pemohon seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.

Apa Itu Form KtpSource: bing.com

Bagaimana Cara Mengisi Form KTP?

Untuk mengisi Form KTP, pertama-tama pemohon harus mendapatkan formulir tersebut dari kantor Disdukcapil setempat atau bisa juga diunduh melalui website resmi Disdukcapil. Setelah itu, pemohon harus mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan jelas. Pastikan informasi yang diisi sesuai dengan data yang tertera di KTP lama atau akta kelahiran. Jangan lupa untuk menandatangani formulir tersebut sebelum diserahkan ke kantor Disdukcapil.

Cara Mengisi Form KtpSource: bing.com

Apa Saja Syarat-syarat Membuat KTP?

Untuk membuat KTP, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Memiliki status sebagai warga negara Indonesia
  2. Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah
  3. Bukan sebagai anggota TNI/Polri atau pegawai negeri sipil (PNS)
  4. Menggunakan nama sesuai dengan akta kelahiran atau surat pernyataan penggantian nama
  5. Melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  6. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  7. Melampirkan fotokopi surat pindah (jika pindah domisili)
  8. Melampirkan pas photo terbaru dengan ukuran 4×6 cm berwarna
  9. Melampirkan Form KTP yang telah diisi

Apa Saja Dokumen Pendukung yang Harus Dilampirkan?

Selain Form KTP, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KK, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan surat pindah (jika pindah domisili). Pastikan semua fotokopi yang dilampirkan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Jangan lupa juga untuk melampirkan pas photo terbaru dengan ukuran 4×6 cm berwarna.

Dokumen Pendukung Form KtpSource: bing.com

Bagaimana Proses Pembuatan KTP Setelah Mengisi Form KTP?

Setelah mengisi Form KTP dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon harus menuju kantor Disdukcapil setempat untuk proses pembuatan KTP. Pihak Disdukcapil akan memeriksa formulir dan dokumen pendukung yang dilampirkan. Jika semua sudah lengkap dan sesuai, maka pemohon akan diminta untuk menunggu beberapa hari untuk proses pembuatan KTP.

Jika KTP sudah jadi, pemohon akan diminta untuk mengambilnya ke kantor Disdukcapil setempat. Pastikan membawa KTP lama dan identitas lain seperti Kartu Keluarga atau surat pindah saat pengambilan KTP baru.

Bagaimana Jika KTP Hilang atau Rusak?

Jika KTP hilang atau rusak, pemohon harus segera melaporkan ke kantor polisi setempat dan membuat surat keterangan kehilangan atau kerusakan KTP. Setelah itu, pemohon harus mengurus penggantian KTP dengan mengisi Form KTP dan melampirkan dokumen pendukung seperti saat membuat KTP baru.

Penggantian KtpSource: bing.com

Kesimpulan

Form KTP merupakan formulir yang harus diisi oleh warga negara Indonesia yang ingin membuat atau mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohon harus memenuhi beberapa syarat dan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KK, akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan surat pindah (jika pindah domisili). Setelah mengisi Form KTP dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon harus menuju kantor Disdukcapil setempat untuk proses pembuatan KTP.