Beberapa orang mungkin sudah familiar dengan istilah “bipatride”. Istilah ini mengacu kepada seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Seorang bipatride memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara di dua negara berbeda. Namun, apa saja peristiwa yang dapat menyebabkan seseorang menjadi bipatride? Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Menikah dengan Warga Negara Asing
Jika seorang warga negara Indonesia menikah dengan warga negara asing, maka ia berhak memperoleh kewarganegaraan dari negara asal pasangannya. Sebagai contoh, jika seorang warga negara Indonesia menikah dengan warga negara Amerika Serikat, maka ia berhak memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat dan menjadi bipatride.
2. Lahir di Luar Negeri
Jika seorang anak lahir di luar negeri dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka ia berhak memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan dan juga kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal ini, anak tersebut menjadi bipatride.
3. Memiliki Orang Tua Warga Negara Asing
Jika seseorang memiliki salah satu atau kedua orang tua yang merupakan warga negara asing, maka ia dapat memperoleh kewarganegaraan dari negara asal orang tua tersebut. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki ibu yang berasal dari Jepang dan ayah yang berasal dari Indonesia, maka ia dapat memiliki kewarganegaraan Jepang dan Indonesia secara bersamaan.
4. Naturalisasi
Naturalisasi adalah proses di mana seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara tertentu melalui pengajuan dan persetujuan dari pemerintah setempat. Jika seseorang sudah memiliki kewarganegaraan dari negara lain dan kemudian melakukan naturalisasi di negara lain, maka ia akan menjadi bipatride.
5. Melakukan Investasi di Negara Lain
Beberapa negara menawarkan program investasi yang memungkinkan orang asing untuk menjadi warga negara dengan melakukan investasi dalam jumlah besar. Jika seseorang berhasil menjadi warga negara di negara lain melalui program investasi semacam itu, maka ia akan menjadi bipatride.
6. Kerja di Negara Lain
Banyak orang yang bekerja di negara lain untuk jangka waktu yang panjang atau bahkan untuk selamanya. Jika seseorang bekerja di negara lain dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan, maka ia dapat menjadi bipatride.
7. Keturunan
Seseorang juga dapat menjadi bipatride karena memiliki orang tua atau kakek-nenek yang berasal dari negara lain. Namun, hal ini tergantung pada kebijakan kewarganegaraan dari masing-masing negara.
Kesimpulan
Terdapat beberapa peristiwa yang menyebabkan seseorang menjadi bipatride, seperti menikah dengan warga negara asing, lahir di luar negeri, memiliki orang tua warga negara asing, naturalisasi, melakukan investasi di negara lain, bekerja di negara lain, dan keturunan. Namun, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait kewarganegaraan ganda atau bipatride. Oleh karena itu, sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memiliki kewarganegaraan ganda.