Bentuk Hukum Internasional Ada Berapa

Bentuk hukum internasional adalah jenis-jenis hukum yang digunakan dalam hubungan antar negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai bentuk hukum internasional yang ada saat ini.

Hukum Perjanjian

Hukum PerjanjianSource: bing.com

Hukum perjanjian international adalah bentuk hukum yang mengatur perjanjian antara negara-negara. Hal ini biasanya melibatkan pengaturan terkait hak dan kewajiban negara-negara dalam memenuhi janji-janji yang telah dibuat.

Hukum Internasional Publik

Hukum Internasional PublikSource: bing.com

Hukum internasional publik adalah bentuk hukum yang mengatur hubungan antar negara. Termasuk di dalamnya adalah aturan terkait pengakuan suatu negara, perjanjian internasional, hukum perang, serta hak asasi manusia.

Hukum Internasional Privat

Hukum Internasional PrivatSource: bing.com

Hukum internasional privat adalah bentuk hukum yang mengatur hubungan hukum antar individu dan perusahaan dari negara-negara yang berbeda. Hal ini termasuk di dalamnya adalah penyelesaian sengketa perdagangan internasional, pengaturan hukum kontrak internasional, serta hukum kekayaan intelektual.

Hukum Internasional Humaniter

Hukum Internasional HumaniterSource: bing.com

Hukum internasional humaniter adalah bentuk hukum yang mengatur perlindungan terhadap korban konflik bersenjata dan perang. Hal ini termasuk di dalamnya adalah pengaturan terkait perlindungan terhadap warga sipil, tahanan perang, dan personel medis dan kemanusiaan lainnya.

Hukum Laut Internasional

Hukum Laut InternasionalSource: bing.com

Hukum laut internasional adalah bentuk hukum yang mengatur penggunaan laut dan sumber daya alam di dalamnya. Hal ini termasuk di dalamnya adalah pengaturan terkait perikanan, transportasi laut, serta pengaturan terkait sumber daya alam di dasar laut.

Penutup

Terdapat berbagai bentuk hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara-negara dan individu di dalamnya. Dalam memahami berbagai hukum internasional ini, kita bisa memahami bagaimana hubungan antar negara bekerja dan bagaimana mereka memenuhi hak dan kewajiban yang telah dibuat dalam perjanjian internasional.